DINAS SOSIAL - Sragen
Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang sosial. Saat ini Dinas Sosial bertempat di Jl. Mayjen T.Hamzah Bendahara Kabupaten Sragen 24351. Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya, Dinas Sosial Kabupaten Sragen didukung oleh 27 (Dua Puluh Tujuh) PNS dan 17 (Tujuh Belas) Tenaga Non ASN. Untuk mencapai efisiensi dan efektifitas kinerja, dilakukan pembagian tugas bagi Pejabat Eselon.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial dan jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi social dan jaminan perlindungan social, pemberdayaan social dan penanganan fakir miskin
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi social dan jaminan perlindungan social, pemberdayaan social dan penanganan fakir miskin
- Pelaksanaan administrasi di bidang rehabilitasi sosial dan jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Location:
Jalan R. A. Kartini No.8, Sragen Kulon, Sragen, Kebayan 4, Sragen Kulon, Kec. Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah 57212, Indonesia
Email:
Call:
- 0813-2358-9514
-